Program Kartu Prakerja Perlu Pengawasan Ketat dan Melekat

01-05-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai pengawasan ketat dan melekat dalam program Kartu Prakerja sangat dibutuhkan, bukan hanya melibatkan KPK namun juga perlu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

 

"Saya berpandangan bukan hanya KPK yang harus jeli dan ketat dalam mengawasi, tapi saya meminta PPATK untuk memantau setiap transaksi keuangan khususnya pihak-pihak atau perusahaan dan pengusaha yang terlibat dan atau terafiliasi dalam pelaksanaan Kartu Prakerja ini," papar Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (1/5/2020).

 

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, kalau perlu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan Kartu Prakerja, selain itu Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan.

 

Didik menilai sebenarnya KPK bisa melakukan analisis dan membuat kajian terkait pelaksanaan Kartu Prakerja untuk menutup celah korupsi, dan juga sebagai upaya mencegah korupsi, serta meminimalisir potensi kerugian keuangan negara. Untuk selanjutnya hasil analisis tersebut disampaikan kepada pemerintah.

 

"Dengan pengawasan dini tersebut, saya berharap apabila ada yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan dan melakukan korupsi baik pejabat maupun pihak swasta termasuk penyedia platform digital, segera lakukan tindakan preventif, tangkap, cegah, dan perbaiki," ujarnya.

 

Didik menjelaskan program tersebut perlu mendapatkan pengawasan yang ketat, karena menggunakan uang negara yang cukup besar, yaitu di tahun 2020 mencapai Rp20 triliun dengan melibatkan 5,6 juta orang calon penerima manfaat Kartu Prakerja.

 

Didik mengatakan, dari anggaran tersebut, ada biaya yang dialokasikan untuk pelatihan hingga sebesar Rp5,6 triliun yang melibatkan lembaga pelatihan dan platform digital. "Bahkan penyedia platform digital tersebut sebagai mitra Kartu Prakerja, keberadaannya tidak melalui mekanisme lelang," ungkap Didik.

 

Dia mengatakan, proses eksekusi program tersebut untuk beberapa hal masih dianggap tidak transparan dan akuntabel, bahkan ada beberapa anggapan tentang adanya potensi KKN, dagang pengaruh atau trading influence. Karena itu Didik menilai sangat diperlukan pengawasan yang ketat dan melekat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, penyimpangan dan korupsi. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...